Polri Usut Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar, Kerugian Negara Capai Rp323 Miliar

JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat untuk periode 2008 hingga 2018.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyampaikan bahwa status kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 5 November 2024.
“Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1 Kalimantan Barat tahun 2008 sampai dengan 2018, yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan,” tutur Arief
Menurut Arief, proyek pembangunan PLTU tersebut diduga melibatkan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini mengakibatkan kegagalan proyek yang telah terbengkalai sejak tahun 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
“Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN,” jelas dia.
Ia juga menjelaskan bahwa KSO BRN, sebagai pemenang lelang, diduga tidak memenuhi syarat dalam tahap prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis selama pelelangan berlangsung.
Kemudian, pada 11 Juni 2009, dilakukan penandatanganan kontrak antara RR selaku Dirut PT BRN yang mewakili konsorsium BRN dengan FM sebagai Dirut PT PLN (Persero).
“Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 miliar atau sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, PT BRN menyerahkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, sebuah perusahaan energi dari Tiongkok. Namun, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW tersebut mengalami kegagalan dalam pengerjaannya.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar,” pungkasnya. (Yk/dbs)



